Mahasiswa Lama

Ketentuan Registrasi Mahasiswa Lama

1. Registrasi dilakukan pada setiap awal semester baru pada Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) STIKES YARSI Mataram setelah melunasi administrasi keuangan di BAUK dan atau Bank yang ditunjuk oleh Lembaga

2. Setiap mahasiswa wajib mendaftar ulang pada setiap semester, yang jadwalnya diatur oleh STIKES YARSI Mataram

3. Registrasi mahasiswa semester ganjil dilakukan pada bulan agustus dan pendaftaran ulang semester genap pada bulan februari

4. Menyerahkan kuitansi pelunasan pembayaran SPP semester yang bersangkutan kepada bendahara

5. Untuk mahasiswa yang cuti, wajib lapor kembali kepada dosen PA (selanjutnya koordinasi dengan Ketua Program Studi dan BAAK) untuk mengikuti kegiatan akademik maksimal 12 hari sebelum masa cuti berakhir

6. Registrasi ulang wajib dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan dengan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) semester yang akan ditempuh

7. Bagi mahasiswa yang terlambat dan tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu maksimal 12 hari, tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pendidikan dalam semester yang bersangkutan

8. Mahasiswa yang terlambat mengikuti registrasi ulang lebih dari 12 hari diwajibkan cuti

Leave a Reply